RIAU24.com Riau Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Riki Ariyanto • 11 Nov 2019, 16:20 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int) Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma) Baca juga: Pamitan, Pangdam I/BB : Tetaplah Menjadi Prajurit Wira Bima Handal dan Sejati
Rumah Diana Tabrani Dilelang oleh Bank CIMB Niaga, Nilai Limitnya Rp2,1 Miliar Riau - 13 Nov 2024, 09:49
Iwakaf Resmian Sumur Bor dan Tempat Wudhu di Lembaga Pendidikan Ibnu Al-Mubarak Riau - 09 Nov 2024, 21:15