Menu

Dugaan Penipuan Oleh Kontraktor Bengkalis Terhadap Toko Timur Jaya, Akan Ada Tersangka Baru?

Dahari 8 Nov 2019, 17:46
Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru (foto/Hari)
Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah mendengarkan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan bahan material proyek Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 100 unit tahun 2017 lalu di Dinas PUPR Bengkalis sudah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dengan merugikan pihak Toko Bangunan Timur Jaya mencapai Rp 2,8 Miliar.

Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru, karena dari fakta persidangan itu, Kamis kemarin dengan menghadirkan saksi dari Direktur PT Harapan Tri Guna (HTG) bernama Hendra Gunawan, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengaku selalu tidak tahu, dari setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya tersebut.

zxc1


Sedangkan, dari berbagai kegiatan yang dilakukan pihak PT HTG tersebut, termasuk mendapatkan proyek tender di ULP Bengkalis berupa 100 unit RLH tahun 2017 lalu dengan anggaran Rp 16,3 Milyar lebih itu, Direktur PT HTG Hendra Gunawan merupakan orang yang bertanggung-jawab penuh dalam utang tersebut.
Halaman: 12Lihat Semua