Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, Toko Timur Jaya Bengkalis Sidangkan Daniel
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dugaan penipuan terdakwa warga Kelapapati Darat Mohd Daniel, terhadap Toko Bangunan Timur Jaya Bengkalis, dengan kerugian mencapai Rp2.874.223.750 atau 2,8 Milyar lebih.
Merasa dirugikan, lalu Toko Bangunan Timur Jaya tersebut melaporkan ke pihak berwajib. Kemudian, Mohd Daniel langsung disidangkan di pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 7 November 2019.
zxc1
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi dari Direktur PT Harapan Tri Guna, bernama Hendra Gunawan, Kamis petang kemarin.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati didampingi dua hakim anggota Mohd Risky Mismar dan Aulia F Widhola. Sedangkan terdakwa Mohd Daniel didampingi kuasa hukumnya Khairul Majid, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Eriza Susila.
zxc2
Kesaksian yang disampaikan Direktur PT Harapan Tri Guna, Hendra Gunawan dihadapan Majelis Hakim, bahwa Perusahaan yang dipimpinnya tersebut, merupakan perusahaan keluarga, dan terdakwa M Daniel merupakan kakak iparnya.
“Pada saat ada tender proyek di ULP Bengkalis dari kegiatan PUPR Bengkalis tahun 2017 lalu berupa bangunan 100 unit Rumah Layak Huni (RLH) dengan nilai Rp 16,3 Milyar lebih, Bang Daniel bilang telah menang tender. Sehingga dia yang mengurusnya dari pekerjaan hingga sampai pencairan," ucapnya.
Lanjutnya, jika ada pinjaman bahan material di Toko Timur Jaya, dirinya tidak tahu. Dan pada saat Pak Acin (korban), meminta perusahaan untuk membayar bahan material yang belum dibayar sepenuhnya mencapai Rp 2,8 Milyar.
Saksi Hendra Gunawan juga mengatakan bahwa M Daniel bukan dari bagian perusahaan, dia hanya sebagai anggota keluarga yang memakai perusahaan miliknya untuk ikut tender proyek di Kabupaten Bengkalis.
Ketika ditanya lebih detail oleh Majelis Hakim, meski dia tahu uang hasil tender proyek RLH PUPR Bengkalis masuk dalam rekening perusahaan," Namun saksi ini mengaku tidak tahu uang tersebut dikemanakan, karena sudah dipercayakan kepada Daniel. Saya tidak makan uang tersebut sepeserpun," ujar saksi Hendra dihadapan Majelis Hakim.
Sebagai saksi Hendra Gunawan ini juga sempat dibentak oleh Majelis Hakim. Karena pada saat pertanyaan dari majelis belum selesai dan langsung dipotong pertanyaan dalam sidang tersebut.
Bahkan, karena sering ditanya Majelis Hakim saksi ini selalu menjawab tidak tahu. Untuk mengelak dari keteledoran dalam pengelola perusahaan miliknya tersebut, saksi mengaku bahwa perusahaan itu memang tidak profesional. Karena sesuai keterangan saksi, setiap bulan perusahaan tidak pernah mengadakan rapat progres kerja, meski perusahaan milik saksi didirikan tahun 2004 silam.
Dalam perkara dugaan penipuan tersebut, hutang terdakwa (Daniel) atas nama perusahaan PT Harapan Tri Guna untuk proyek RLH di PUPR Bengkalis dengan nilai Rp 16,3 Milyar lebih tersebut mencapai Rp 4 Miliar lebih.
"Dengan rincian, setelah menerima uang muka dari Dinas PUPR, Daniel memberikan uang ke Toko Timur Jaya untuk membayar bahan bangunan berjumlah Rp 1 Milyar. Selanjutnya pencairan tahap II bayar ke Toko Rp 500 juta, dan mencairkan ke III Rp 300 juta. Dan selebihnya sekitar Rp 2,8 Miliar belum dibayarkan oleh Daniel ke Toko tersebut," ungkapnya lagi. (R24/Hari)