Sebut Rekayasa, Kuasa Hukum Novel Sebut Laporan Dewi Tanjung Ngawur dan Cendrung Fitnah
RIAU24.COM - Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari menangapi soal pelaporan politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan kasus Novel Baswedan yang disebutnya rekayasa. Dia menilai laporan yang dilayangkan pada Rabu 6 November 2019 di Polda Metro Jaya dinilai mengarah fitnah.
"Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung adalah laporan yang tidak jelas, ngawur. Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," ucap Alghiffari mengutip dari RMOl. Kamis 7 November 2019.
Baginya, penyerangan yang berujung kebutaan kliennya telah terbukti sebagai fakta hukum serta sudah diverifikasi melalui pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan aparat kepolisian.
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," tegasnya.
Di sisi lain, ia memaknai laporan Dewi Tanjung seakan-akan menuding kepolisian, Komnas HAM, dan Presden tak bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut. Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan buzzer, politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK," tutupnya.