Said Didu Sebut Kenaikan BPJS Karena Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Berhentilah Main Drama
RIAU24.COM - Ditahun 2020 mendatang, pemerintah mulai menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan 100 persen. Aturan baru ini berlaku untuk Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Apalagi kepastian naiknya iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Hal tersebut dikomentari oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Dia mengatakan, iuran BPJS KEsehatan naik karena pemerintah dan DPR tidak menganggarkan dana untuk menutupi defisit.
"Berhentilah main drama. Iuran BPJS itu naik karena pemerintah dan DPR tidak menganggarkan dalam APBN untku menutup defisit @BPJSKesehatanRI," kicau Said Didu di akun Twitternya, Kamis, 7 November 2019.
Dia menyebutkan, dengan adanya keputusan presiden tersebut, anggota DPR kemudian pura-pura galak ke BPJS.
"Saat dinaikkan lewat keputusan Presiden, anggota @DPR_RI dan partai "pura2" galak ke BPJS, padahal penyebab naik adalah "kesepakatan" mereka dalam APBN," tutupnya.
zxc2
Untuk diketahui, untuk tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 dari awalnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Begitu pula iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kelas mandiri I naik drastis dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.