Menteri Kesehatan Ditantang Beri Sanksi Tegas Oknum Rumah Sakit yang Lakukan Ini
RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menantang Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk dapat memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Swasta yang menjadikan pasiennya sebagai objek komersil.
Hal itu diungkapkan Ribka saat rapat dengar pendapat di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
zxc1
Diawali dengan cerita Ribka bahwa dirinya memiliki kenalan yang mendapatkan pelayanan lebih murah di RS swasta luar negeri ketimbang di dalam negeri. "Saya punya kenalan di Komisi V yang memiliki supir mengalami lemah tangannya. Dibawa ke luar negeri di rawat di RS swasta sana tetapi dokter tidak tahu penyakitnya diagnosa," sebut Ribka.
"Keluarganya minta pulang dan dia pulang biayanya hanya sekitar Rp3 juta rupiah," jelas Ribka.
zxc2
Kemudian, kata politisi PDI-Perjuangan itu, ada juga cerita seorang kenalannya yang memiliki anak dan mengalami jatuh. "Itu dibawa ke RS swasta disini itu diminta untuk dibuka kepalanya. Kemudian dibawa ke Singapura ternyata hanya di check dan tidak ada masalah," tuturnya.
Ribka pun menceritakan kembali apa yang dialaminya saudaranya. "Kakak saya dia pendeta mengalami sakit tidak terditeksi itu sampai Rp700 juta hampir Rp1 miliar pak," ungkapnya.
Ribka pun menghubungi Ketua Persatuan Rumah Sakit Swasta Indonesia. "Anda bisa sampai mana nih kewenangan anda. Nah yang sekarang saya tanya kepada pak Menteri. Berani gak Menteri Kesehatan memberikan sanksi kepada rumah sakit swasta yang mengkomersilkan pasien ini."
"Ini jangan dibiarkan pak karena sama saja menyuburkan kapitalisme kesehatan," tuturnya.
Terawan pun menjawab, bahwa ini akan menjadi bahan evaluasi. "Terima kasih Bu akan saya jadikan bahan evaluasi kami," tuturnya.
Mendapatkan jawaban singkat tersebut Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita meminta kepada Terawan untuk tidak menjawab sekedarnya. "Pak Menteri mohon jawabannya jangan sekedarnya," jelasnya.
Felly pun menceritakan memiliki pengalaman yang sama dengan Ribka Tjiptaning.
Terawan pun menjawab, bahwa pihaknya harus bergerak berdasarkan aturan hukum. "Dan kami pun enggak mau menjadi polisi dokter atau medis memang seharusnya saya hadir dalam setiap organisasi profesi," jelasnya.
Terawan pun menjawab, memang harus ada revolusi mental dalam profesi kesehatan. "Kalau tidak bisa bilang saja tidak bisa. Kalau tidak mampu yah tidak mampu," ungkapnya. (R24/Bisma)