Menu

MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Riki Ariyanto 6 Nov 2019, 14:35
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
Padahal, berdasarkan aturannya, keputusan MPR harus berdasarkan rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota MPR yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD.

Seperti diketahui, pada masa akhir Pemilihan Presiden (Pilpres) komponen masyarakat dalam  Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) menyampaikan aspirasi ke MPR untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Menurut pemrakarsa GKI Taufiequrachman Ruky, konstitusi yang dibuat pada tahun 2002  telah menjadikan UUD 1945 kehilangan jiwa, spirit, dan semangatnya.

Halaman: 345Lihat Semua