Menu

MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Riki Ariyanto 6 Nov 2019, 14:35
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid membantah tidak mengakomodir pihak yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Namun, kenapa pihaknya ingin melakukan amandemen UUD ke lima. Karena, kata Jazuli, kajian yang baru sampai ke pihaknya adalah amandemen ke lima untuk memasukan Pasal tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

zxc1


"Sebenarnya begini ini belum pada tahap memutuskan diakomodir atau tidak diakomodir tetapi yang lengkap kajiannya yang GBHN dari MPR yang lama kemudian dari badan pengkajian tentang tata negara," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua