MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli
RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid membantah tidak mengakomodir pihak yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Baca juga: Kala Prabowo Subianto Dihormati Disetiap Kunjungan, Disediakan Mobil Putih Warna Favorite Presiden
zxc1
"Sebenarnya begini ini belum pada tahap memutuskan diakomodir atau tidak diakomodir tetapi yang lengkap kajiannya yang GBHN dari MPR yang lama kemudian dari badan pengkajian tentang tata negara," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).