Menu

Tanggapi Menag Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Begini Jauhnya Beda Sikap Antara Politisi PKB dan PDIP

Siswandi 6 Nov 2019, 09:47
Maman Imanulhaq- Diah Pitaloka
Maman Imanulhaq- Diah Pitaloka

RIAU24.COM -  Reaksi yang jauh berbeda ditunjukkan politisi PKB Maman Imanulhaq dan politisi PDIP Diah Pitaloka, saat menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait larangan pengunaan cadar dan celana cingkrang. 

Maman tegas-tegas mengatakan, pihaknya dan Komisi VII DPR akan mengingatkan Menag untuk tidak membuat gaduh dengan membuat pernyataan yang tidak perlu. Selain itu, pihaknya juga akan mengingatkan Menag agar tidak mengurus sesuatu yang tidak penting. Apalagi pernyataannya itu dinilai telah membuat gaduh. 

Sebaliknya, Diah Pitaloka malah memuji apa yang telah dilakukan Menag Fachrul Razi. Menurutnya, apa yang dilontarkan Menag tersebut belum sampai pada tahap penerapan, melainkan masih akan dikaji dulu. 

Dilansir detik, Rabu 6 November 2019, Maman mengatakan, pihaknya di Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat bersama Menag Fahrul Razi pada Kamis besok. Pihaknya berencana akan meminta penjelasan dari Menag, soal kontrovesi larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

F-PKB akan meminta penjelasan dari Menag, dan tentu memberi masukan agar tidak mengurusi sesuatu yang tidak penting," ujarnya. 

Selain itu, Maman juga meminta Fachrul memperbaiki cara berkomunikasi pada publik dan tidak membuat kegaduhan.

"Sebagai Menteri, FR (Fachrul Razi) harus memperbaiki cara komunikasi kepada publik. Jangan bikin kegaduhan yang tidak bermanfaat. Energi masyarakat seharusnya lebih diarahkan pada hal yang positif, seperti penguatan ideologi Pancasila, sikap gotong royong, dan kreatifitas, bukan dipancing untuk berdebat sesuatu yang bersifat simbolik," ujar Maman.

PDIP Puji 

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Diah Pitaloka malah 'membela' Menag Fachrul Razi, yang mengakui melempar isu larangan cadar dan celana cingkrang untuk menjadi gaung bagi masyarakat. Pihaknya menilai, Fachrul tidak pernah menyatakan bahwa dua hal itu dilarang, namun masih mengkajinya.

"Saya pikir dia juga sangat moderat ya, dalam hal ini dia kan juga bilang bahwa usulan ini masih akan dikaji, usulan yang tentang pelarangan (cadar dan celanan cingkrang) ini kan dia akan mengkaji. Dia punya statement, dia punya pemikiran, tapi dalam tanda kutip dia juga menempatkan kata bahwa usulan ini masih akan dikaji," lontar anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. 

Diah juga mengatakan pihaknya tak akan mempermasalahkan jika Kemenag melakukan kajian terhadap larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah. Soal masalah seragam saat bertugas ini Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' memakai sarung.

"Sederhananya, misalnya Kapolri bilang bahwa polisi dalam bertugas tidak boleh pakai sarung. Itu kan bukan berarti orang nggak boleh pakai sarung atau melarang orang pakai sarung, hanya saat bertugas. Kalau di rumahnya lagi mau pakai, ya kan, ya memang tidak bisa disamakan antara cadar dengan sarung ya. Cuma maksud saya tiap kelembagaan, tiap pemerintahan itu kan punya kebijakan, kalau ini jadi kebijakan. Kenyataannya kan hari ini juga belum jadi kebijakan," ulangnya. 

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pernyataannya terkait cadar dan celana cingkrang yang akhirnya menjadi polemik di publik disampaikan agar menjadi gaung sebelum peraturan dikeluarkan ataupun agar masyarakat ingat peraturan-peraturan yang ada. Dia kemudian mengaitkan hak tersebut dengan peraturan berpakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah. ***