Menu

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Bengkalis Ingatkan ASN Agar Netral

Dahari 5 Nov 2019, 17:43
Pilkada serentak 2020 (foto/ilustrasi)
Pilkada serentak 2020 (foto/ilustrasi)
"Banyak aturan serta regulasi ASN dilarang berpolitik praktis dan hal-hal lain yang bertentangan dengan disiplin mapun kode etik sebagai abdi negara. Tentunya hal ini sebagai upaya kami melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran,” ucap Usman.

Larangan ASN pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang, yaitu ASN dilarang untuk melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon. Kemudian ASN dilarang memasang spanduk/baliho dengan mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.

ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon/bakal pasangan calon, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon melalui media daring maupun media sosial. (R24/Hari)

Halaman: 23Lihat Semua