Menu

Tak Terbukti Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Muhammad Iqbal 4 Nov 2019, 13:03
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
zxc2

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," jelas majelis hakim.

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua