Menu

Kalah di MA, Jokowi tak Bisa Lagi Otak-atik Dokter Spesialis

Siswandi 4 Nov 2019, 12:42
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyebaran para dokter spesialis hingga ke segala penjuru di Nusantara, termasuk Papua. 

Buntutnya, Jokowi terpaksa membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru, yang tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua.  Namun demikian, para dokter spesialis itu tentu saja masih bisa bertugas hingga ke kawasan pelosok, namun berdasarkan sukarela si dokter.

Keputusan MA yang mencoret kebijakan Jokowi itu diputuskan seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. 

Dilansir detik, Senin 4 November 2019, dalam putusannya, MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Salah dasar alasannya, MA menyebut bahwa wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Buntut dari putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31 Tahun 2019.

Ayat itu memperlihatkan adanya perbedaan dengan Perpres sebelumnya. Dalam Perpres sebelumnya disebutkan,  dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil. ***