Setelah Tarifnya Dinaikkan Jokowi, Politisi Demokrat Ini Sebut BPJS Kesehatan Jadi Teror Bagi Rakyat
RIAU24.COM - Kebijakan pemerintahan Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, masih terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Yang terbaru, kritikan juga datang dari polisi yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Menurutnya, setelah iurannya dinaikkan pemerintah Jokowi, rakyat akhirnya merasa diteror.
Kritikan itu dilontarkannya melalui akun Twitternya. Menurutnya, tujuan BPJS ketika dibuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, adalah untuk mengurangi beban masyarakat.
“BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum ‘papa’ untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni,” tulis Jansen di Twitternya, yang dikutip viva, Minggu, 3 November 2019.
Namun pada era Jokowi, malah membuat masyarakat merasa terancam dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Padahal, situasi ekonomi sedang tidak baik. “Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror ditengah sulitnya ekonomi!” cuitnya lagi.
Dalam cuitan tersebut, Jansen mengungkapkan cerita yang pernah diutarakan Ketua Umum Partai Demokrat SBY tentang sulitnya orang miskin untuk berobat.
“Pak SBY pernah cerita ke kami sebagaimana dituturkan uda @panca66: sebagai anak miskin yang lahir di Pacitan, dia merasakan betul orang miskin susah berobat. Maka beliau melahirkan kebijakan yang pro poor, pro growth, pro job,” tulisnya.
Jansen juga menyindir salah satu partai politik yang selalu mengklaim partai wong cilik tapi malah menyengsarakan rakyat.
“Sayang, sekarang ngaku partai wong cilik tapi nyusahin rakyat,” tulisnya.
Pernyataan Jansen itu diamini politisi Demokrat lainnya, Cipta Panca Laksana.
“Makanya beliau melahirkan kebijakan ekonomi pro growth, pro poor, pro job, pro environment. Sayang sekarang ngaku partai wong cilik tapi nyusahin,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan revisi atas peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018. ***