Tak Keluarkan Perppu KPK, Pakar Hukum Sebut Jokowi Tak Layak Didukung
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo telah menyatakan jika dia Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). Hal itu dikarenakan tengah menunggu sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kecewa dengan pernyataan Presiden tersebut. Kata dia, pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tak layak mendapat dukungan.
"Buat saya pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tidak layak untuk mendapatkan dukungan," ujarnya dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 2 November 2019.
Bivitri awalnya masih optimis jika perpu yang bisa menggagalkan pelemahan KPK setelah Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Tokoh lain yang ikut pertemuan yang diundang oleh Jokowi pada September lalu punya optimisme serupa. Karena, mereka menduga Jokowi tengah menunggu kondisi politik kembali dingin seusai pelantikan dirinya.
Tapi, Bivitri sendiri mengaku jika harapan itu pupus saat Jokowi menyatakan belum mau menerbitkan perpu dengan alasan UU KPK masih digugat di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bivitri dalih yang dikemukakan Jokowi tidak beralasan. Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini mengatakan Jokowi tetap bisa menerbitkan Perpu, kendati gugatan terhadap UU KPK hasil revisi masih disidangkan di MK.
zxc2
"Jadi tidak benar itu bahwa tidak sopan kalau mengeluarkan perpu. Itu sama sekali tidak benar," tambahnya.
Ia menganggap jika Jokowi hanya mencari alasan untuk tidak mengeluarkan perpu. "Setelah keluar pernyataan kemarin, itu sudah indikasi kedua yang sudah menguatkan bahwa sebenarnya Pak Jokowi menjadi salah satu yang ingin membuat KPK lemah," demikian Bivitri.