ICW Nilai Pelemahan KPK Berasal dari Jokowi Karena Satu Hal ini
RIAU24.COM - Presiden Jokowi hingga kini tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) nomor 19/2019 tentang KPK. Hal itupun membuat dan menyebut Jokowi serta DPR berupaya melemahkan KPK.
"Pertama, ICW kecewa dengan sikap presiden yang sudah memutuskan tidak mengeluarkan Perppu KPK. Ini sebenarnya mengonfirmasi, desain lemah untuk melemahkan KPK memang berasal dari presiden dan juga DPR karena opsi yang paling memungkinkan untuk menyelamatkan KPK, memang ada judicial review, tapi JR butuh waktu yang cukup panjang," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Detik.com, Sabtu 02 November 2019.
Jokowi sendiri dinilai ICW juga telah mengabaikan aspirasi masyarakat. Elemen masyarakat seperti mahasiswa sebelumnya menggelar demo di sejumlah kota untuk menuntut Jokowi menerbitkan Perppu KPK karena sejumlah pasal di UU KPK yang baru dinilai sarat kontroversi.
"Sedangkan di sisi lain UU KPK yang baru sudah berlaku dan proses penegakkan hukum di KPK dipastikan akan melambat akibat dari UU KPK yang baru sehingga Perppu merupakan cara tepat. Presiden tidak mengeluarkan Perppu hari ini mengonfirmasi bahwa presiden mengabaikan masukan masyarakat," jelasnya.
zxc2