Curiga Dipakai Untuk TKI Ilegal, Imigrasi Dumai Tolak 500 Permohonan Paspor
RIAU24.COM - DUMAI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai telah menolak 500 permohonan pembuatan paspor. Angka tersebut terhitung sejak Januari sampai Oktober 2019.
Penolakan itu terjadi karena ratusan pemohon tersebut terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di Luar Negeri. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non prosedural.
zxc1
zxc2
Disebutkannya, dari 500 pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera, termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri.
Untuk itu lanjutnya menjelaskan, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan.
"Sehingga terjadi suatu hal, hak mereka dapat diperjuangkan sebagaimana seharusnya," pungkasnya. (R24/Bie)