KPK Periksa Ketua DPP PDI-Perjuangan Untuk TPPU Mantan Bupati Cirebon
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rokhmin Dahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
zxc1
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rokhmin diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2019).
zxc2
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa seorang politikus PDI-P, yakni Nico Siahaan.
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
Febri menuturkan, dugaan aliran dana ke acara partai banteng itu pun telah terungkap dalam persidangan kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Sunjaya sebelumnya.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.
Febri memastikan, KPK akan terus mengusut aliran dana itu meski enggan menyebut apakah ada kader-kader tertentu dari PDI-P yang akan dipanggil.
"Tentu nanti jika dibutuhkan lagi dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata Febri. (R24/Bisma)