Anggota DPRD Riau Zulfi Mursal Tak Setuju Iuran BPJS Naik
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dibanding yang berlaku sebelum ini. Aturan baru ini berlaku untuk Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Aturan baru ini mulai berlaku awal tahun 2020 mendatang.
Kepastian tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, belum lama ini.
Menangapi hal itu anggota komisi I DPRD Riau Zulfi Mursal meminta kenaikkan itu dikaji ulang. Adapun alasanya kata Dia kenaikkan tidak sesuai dengan pelayanan yang diterima masyarakat selama ini. Maka dari itu dirinya tidak sependapat pemerintah pusat menaikkan Iuaran BPJS.
"Kalau Iuaran naik tentu harus disesuaikan menaikkan pelayanan. Tapi nyatanya pelayanan jauh yang diharapkan. Kami minta dikaji ulang lagi apa alasan naik iurana BPJS ini apakah untuk kepentingan orang banyak atau segelintir orang. Dan kalau segelintir orang tentu kita tidak setuju iuran itu naik, " katanya. Kamis 31 Oktober 2019.
Jadi untuk saat ini lanjut ketua fraksi PAN ini kenaikkan iuran BPJS ini menurutnya belum layak dinaikkan. Sebab selain kondisi ekonomi masyarakat juga pelayanan yang diberikan tidak bagus.
"Jadi dibaguskan dulu pelayanan sehingga masyarakat bisa terbantu kalau sudah bagus tidak apa-apa dinaikkan, tapi kalau masih susah kita tak setuju, "pungkasnya.