Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia di Meranti
Mantan Wakapolres Meranti dan Wakapolres Rohil tersebut menyebutkan aksi penyeludupan ratusan pakaian bekas tersebut melanggar Pasal 102 huruf A jo Pasal 7 hruf A ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sehingga penanganannya akan diserahkan kepada BC.
"Kita akan merincikan seluruh barang yang ada didalam kapal, kemudian kita siapkan berita acaranya untuk bisa perkara ini dilimpahkan kepada BC Selatpanjang," katanya. (R24/mad)
"Kita akan merincikan seluruh barang yang ada didalam kapal, kemudian kita siapkan berita acaranya untuk bisa perkara ini dilimpahkan kepada BC Selatpanjang," katanya. (R24/mad)
Baca juga: Kapolsek Rangsang Hadiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas Pengawas TPS Jelang Pemilukada 2024