Bea Cukai Selatpanjang Akan Tangani Kasus Pakaian Bekas Selundupan Dari Malaysia
Terhadap muatan barang niaga lainnya, tambahnya akan dilakukan penelitian dalam aturan Kepabeanan. Barang, apa dan jumlahnya berapa.
"Kalau terjadi selisih kurang antara barangnya dengan catatan di manifes, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta, maksimal Rp 250 juta. Kalau selisih lebih, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta sampai maksimal Rp 500 Juta," ucapnya.
Yang pasti, Kepala Kantor Bantu Pelayanan BC Selatpanjang itu mengaku siap menerima limpahan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangannya ada pada mereka.
Baca juga: Kapolsek Merbau Dan PPK Cek Pendistribusian Logistik Di Pelabuhan Kuala Asam Dan Pelabuhan Barang
Yang pasti, Kepala Kantor Bantu Pelayanan BC Selatpanjang itu mengaku siap menerima limpahan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangannya ada pada mereka.