Sah, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat
Sebelumnya, Puan Maharani ketika masih menjabat Menteri PMK berharap, kenaikan iuran ini dibarengi dengan perbaikan manajemen khususnya layanan. Ia juga memastikan, kenaikan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk peserta dengan kategori ini, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Untuk diketahui, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. ***
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!