Ada-ada Saja, Beralasan Cegah Santet Ayah Kandung Tega Cabuli Lalu Lumuri Sperma di Sekujur Tubuh Anaknya
RIAU24.COM - TANGSEL - Kelakuan pria ini benar-benar keterlaluan. Ia tega mencabuli anak perempuannya berulang kali selama satu tahun hingga hamil 26 minggu. Modusnya, pura-pura menangkal santet yang dikirim seseorang untuk putrinya tersebut .
Kasus pencabulan selama satu tahun yang dilakukan sang ayah terbongkar saat mantan istrinya atau ibu kandung korban NK (16), melihat ada perubahan dalam diri putri kesayangannya yang selama dua tahun ini tinggal bersama sang ayah.
Melihat ada kejanggalan, dirinya kemudian mencari tahu serta menanyakan permasalahan terhadap korban, hingga akhirnya korban menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah ke ibunya.
Mendengar cerita aksi bejat mantan suaminya Jun sang ibu naik pitam. Ia langsung melaporkan ke Polres Tangsel. “Kami berhasil mengamankan pelaku Junaedi (54), di rumahnya Kampung Onyam, Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang tanpa perlawanan setelah dilaporkan mantan istrinya,” kata Kapolres Tangeerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muharam Wibisono dan Humas Polres setempat Iptu Sugiono, seperti dilansir poskotanews, Selasa (29/10/2019).
Dari keterangan korban, kata Sugiono, ternyata aksi bejat sang ayah dilakukan terakhir 19 September 2019 lalu dan hasil pemeriksaan dokter ternyata korban tengah hamil 26 minggu.
Dari keterangan korban, ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya sudah berlangsung selama satu tahun dengan alasan untuk mencegah terkena santet atau teluh terhadap korban. Aksi bejat itu dilakukan di rumah yang dalam keadaan kosong.
Tidak itu saja, imbuh dia, ternyata setelah selesai melakukan persetubuhan cairan sperman pelaku sebagian dielap kemudian diperas dan dimasukan dalam botol aqua setelah sebelumnya dicampur sedikit air kemudian dibasuh ke tubuh korban.
“Aksi itu dikatakan sebagai obat untuk menangkal teluh atau santet bagi anak perempuannya setiap usai melakukan perzinahan,” ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tangsel dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ***