Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen
RIAU24.COM - PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon perseorangan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020.
"Sudah ditetapkan dalam pleno Sabtu kemarin. 20.178 dukungan, tersebar di tujuh Kecamatan," kata Anggota KPU Pelalawan Baori Naldi keppada Riau24.com, Senin (28/10/2019).
zxc1
Penetapan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Jadwal Pelaksanaan Penetapan, SE 2096 tentang dukungan perseorangan.
zxc2
Sementara Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pelalawan pada Pemilu 2019 ya g lalu sebesar 207.176 jiwa. Sepuluh persennya, dibulatkan menjadi 20.718 jiwa.
"Dan ketentuan lebih dari 50 persen Kecamatan itu, ditetapkan menjadi tujuh Kecamatan se Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.