KPK Periksa Dirut Jasa Marga Atas Korupsi PT Waskita Karya
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Desi diperiksa sebagai saksi atas jabatannya dahulu yakni, Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
zxc1
Selain Desi, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering, Ari Prasodo.
"Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman)," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).
zxc2
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa (12/2/2019). Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Selain juga guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Bisma Rizal)