Menu

Soal Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Ini Kata Kadisdik Bengkalis

Dahari 26 Oct 2019, 15:57
Sekolah di Bengkalis (foto/ilustrasi)
Sekolah di Bengkalis (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura menegaskan, bahwa untuk hibah insfrastruktur sekolah swasta seperti ke sekolah-sekolah madrasah sesuai ketentuan adalah tidak diperbolehkan atau dilakukan terus menerus dalam setiap tahunnya.

Prosesnya adalah setahun sebelum disahkan dan sudah melakui diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekretaris daerah (Sekda) maupun bupati.

"Kami tidak memperlambat, tetapi karena ada aturan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Seperti usulan 2020, proposal untuk diverifikasi TAPD sejak Juni, tetapi memang ada keterlambatan dari TAPD,"kata Edi Sakura kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Edi Sakura, Disdik Bengkalis juga tidak membedakan sekolah negeri atau swasta, agama dan non agama, semua akan memperoleh hak yang sama dalam hal pemerataan insfratruktur selama tidak melanggar aturan. 

"Apabila masuk dalam kategori hibah, maka usulan itu sebelumnya juga harus masuk dalam musyawarah pembangunan desa tempat bangunan yang akan dihibahkan dan tercatat. Agar tidak ada ditemukan kesalahan di kemudian hari. Kalaupun ada regulasi seperti perda, tentu harus tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ucap Edi Sakura.

Disinggung tentang realisasi kegiatan pada Disdik Bengkalis, Edi Sakura menyampaikan, sudah membaik dan sedikit menurun dibandingkan dengan tahun lalu. 

Halaman: 12Lihat Semua