Tiap Calon Independen Pilkada Meranti Wajib Kumpulkan 14.377 KTP Dari Lima Kecamatan
RIAU24.COM - Jumat 25 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya diputuskan syarat minimal maju dari jalur perorangan yaitu 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.
zxc1
Baca juga: 645 Personel Gabungan Polda Riau Amankan Kampanye Terbuka Debat Publik Pilkada 2024 di SKA CO-EX
Artinya tiap bakal calon bupati dan wakil bupati Meranti dari jalur perorangan harus kumpulkan dukungan sebanyak 14.377 lembar KTP. Dukungan minimal harus didapatkan dari masyarakat yang tinggal di lima wilayah kecamatan di Meranti.
Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Meranti, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hanafi S Sos. Bahwa DPT Meranti pada Pilpres lalu sebanyak 143.773 orang. Sesuai ketentuan, jika DPT dibawah 250 ribu, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan masyarakat minimal 10 persen.