Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksa Sekjen Kemendag Atas Kasus Dugaan Suap Bawang Putih

Riki Ariyanto 25 Oct 2019, 14:11
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan kasus dugaan suap impor bawang putih.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Oke diperiksa untuk anggota DPR RI I Nyoman Dhamarta. "Yang bersangkutan diperiksa IYD," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2019).

zxc1

Ini adalah panggilan yang kesekian, KPK memanggil Oke bersama dengan pegawai Kemendag. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.


Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

zxc2

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU).

KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

Uang yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer. (R24/Bisma)