Menu

KPK Periksa Tiga PNS Dumai Untuk Suap DAK

Riki Ariyanto 25 Oct 2019, 14:01
KPK periksa tiga PNS Dumai untuk suap DAK (foto/int)
KPK periksa tiga PNS Dumai untuk suap DAK (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai, Provinsi Riau, terkait kasus dugaan suap dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN tahun 2017 dan 2018.

Ketiganya adalah Riski Kurniawan Tri Saputra yang merupakan Ketua Pokja II, Ahmad Fauzi anggota Pokja II dan Denni Wandra.

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya diperiksa untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka ZAS," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

zxc2

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R24/Bisma)