KPK Periksa Tiga PNS Dumai Untuk Suap DAK
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai, Provinsi Riau, terkait kasus dugaan suap dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN tahun 2017 dan 2018.
Ketiganya adalah Riski Kurniawan Tri Saputra yang merupakan Ketua Pokja II, Ahmad Fauzi anggota Pokja II dan Denni Wandra.
zxc1
Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
zxc2
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R24/Bisma)