Polri Tutup Kasus Perusakan Buku Merah di Kantor KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian menutup kasus dugaan perusakan buku merah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Mohammad Iqbal, berdasarkan pemeriksaan jajaran Polda Metro Jaya tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan perobekan buku tersebut.
zxc1
Putusan ini, kata Iqbal berdasarkan gelar perkara pada 31 Oktober 2018 lalu. "Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Iqbal pun menyebutkan, dalam gelar perkara itu hadir juga pihak dari KPK dan Kejaksaan. "Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar dia.
zxc2
Kemudian soal adanya rekaman CCTV di ruang Kolaborasi Gedung KPK yang dirilis tim Media IndonesiaLeaks. Menurut Iqbal adalah penggiringan opini yang tak mendasar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan persoalan buku merah tersebut ke Kepolisian.
Febri pun menceritakan, pihaknya pernah ingin mendalami dugaan tersebut yang dilakukan oleh dua penyidiknya dari Kepolisian. "Namun saat proses berjalan keduanya ditarik kepolisian," jelasnya.
Dalam kasus ini, nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian ikut terseret karena tertulis adanya uang yang diberikan terpidana suap Judicial Riview Mahkamah Konstitusi (MK) Basuki Hariman ke Tito. (R24/Bisma)