Menu

Hasil Sidak DPRD Kuansing, PT TAL Mesti Bisa Bertanggungjawab Terhadap Limbah

Replizar 24 Oct 2019, 15:06
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmud (foto/zar)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmud (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Sebagaimana diketahui, pada Rabu (23/10) kemarin, Komisi B DPRD Kuantan Singingi Provinsi Riau, melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Tamora Agro Lestari (PT TAL) Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

zxc1

Sidak Komisi B DPRD Kuansing tersebut, dipimpin Ketua Komisi B DPRD Muslim, S.Sos. M.Si, dengan Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri dengan jumlah Anggota  sebanyak 10 Orang.

Menurut  Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri didampingi Anggota DPRD Asrori Analke Apas kepada Riau24.Com, bahwa kehadirannya di PT TAL tersebut disebabkan pihaknya menerima laporan masyarakat, tentang 1. Harga TBS (Tandan Buah Sawit) yang tidak sama, Limbah Perusahaan,  Jalan yang rusak dan Dana Commodity Development (CD).

"Terhadap masalah ini, pihaknya akan main main, dan memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk membenahi nya dalam jangka waktu satu minggu," ujarnya.

zxc2

Berkaitan dengan limbah perusahaan (PT. TAL) yang dinilai tidak layak, maka Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud ketika dihubungi Riau24.Com mengakuinya.

Menurutnya, pihak perusahaan PT TAL Harus mampu membuat dan bertanggung jawab terhadap masalah limbah ini. Kalau tidak, sudah barang tentu akan sangat membahayakan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya.

"Kita terus melakukan pengawasan terhadap masalah limbah perusahaan ini, bahkan  sekitar bulan Mei yang lalu, diketahui hasilnya beberapa para meter di bawah baku mutu," paparnya.

Jadi ini sangat jelas sekali, kalau Limbah PT TAL tersebut, sangat tidak layak dan beberapa para meter di bawah baku mutu. Bahkan kemaren yang kami lihat, solidnya memang kurang terurus," ujarnya.

Dikatakannya, pihak perusahaan PT. TAL Harus secepatnya melakukan penataan kembali terhadap kolam sebagai tempat pembuangan akhir (limbah).

"Kedepannya, pola pengawasan akan kita perbaiki, jangan sampai merugikan masyarakat setempat, apalagi kalau kolam limbahnya bocor dan air limbah sampai ke sungai di sekitar perusahaan, tentu saja ikan akan mati dan air sungai tidak layak pakai," tukasnya. (R24/Zar)