Bowo Sidik Akui Terima Uang Utusan Enggartiasto Lukita
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengaku terima uang 200 ribu dolar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hal itu diungkapkan Bowo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
zxc1
Awalnya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi memberikan pertanyaan kepada Bowo apakah ia pernah menerima uang untuk pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait lelang gula kristal rafinasi.
"Kalau yang dari utusan menteri, yang nerima 200 ribu dolar Singapura, saat itu pembahasan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)?" tanya Ikhsan ke Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
zxc2
Bowo pun menjelaskan, saat itu ia sidang di Komisi VI dengan Enggar. "Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya. Saya bilang yah, silakan saja ketemu," jawabnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) Bowo menyebutkan, pada awalnya banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Karena Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.
Bowo, dalam BAP-nya menyebutkan bahwa seusai rapat komisi, Enggar membisikkan pesan bahwa Bowo nanti akan dihubungi oleh seseorang.
Kemudian pada pertengahan 2017, ada seseorang menelepon Bowo yang mengaku sebagai utusan Enggar. Utusan tersebut mengajak Bowo bertemu di sebuah restoran di Hotel Fairmont, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Bowo dalam BAP, di akhir perbincangan, utusan Enggar memberikan uang tersebut dalam amplop diiringi pesan, "Tolong dikawal Permendag". Saat itu, Bowo belum bisa memastikan, namun ia menerima amplop uang itu.
"Ya, benar, Pak. Betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Tapi faktanya di dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jawab Bowo.
Bowo memastikan peraturan menteri itu tidak jadi diberlakukan. Otomatis, lelang gula rafinasi itu juga dibatalkan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya akan menyimak bagaimana keterangan Bowo dalam proses pemeriksaan terdakwa. "Seperti apa keterangan yang bersangkutan dan nanti akan dibuat analisa oleh pihak Jaksa apakah ada pengembangan penyidikan," katanya.
Bowo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700 ribu dolar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200 ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Permendag gula rafinasi tersebut. (R24/Bisma)