Calon Independen di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
Satu surat dukungan untuk satu orang. Jadi, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-elektronik yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam formulir dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan.
Hal ini berbeda dari pilkada sebelumnya dimana surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-eletronik terpisah dari pernyataan dukungan.
“Dengan KTP-Elektronik yang ditempel langsung, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan pasangan calon dan mempercepat proses penelitian dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh penyelenggara”, lanjut tokoh muda yang juga sebagai konsultan politik ini.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
“Dengan KTP-Elektronik yang ditempel langsung, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan pasangan calon dan mempercepat proses penelitian dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh penyelenggara”, lanjut tokoh muda yang juga sebagai konsultan politik ini.