Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data
RIAU24.COM - SIAK- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik, Sosialisasi Implementasi Tupoksi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu 23 Oktober 2019.
zxc1
Hadir dalam Sosialisai ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zulfra Irwan beserta Jajarannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman, Sekretaris Badan, Dinas, Kantor dan Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan.
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mendorong prinsip keterbukaan informasi di Republik Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.