Periksa Mantan Pejabat Pelindo II Ini yang Didalami KPK
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka karean diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pasalnya, QCC untuk pelabuhan di Pontianak, Palembang, dan Lampung itu menghabiskan dana sekitar Rp100 miliar dan dianggap kemahalan.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.