BEM UMRAH Gelar Diskusi Ilmiah, Kemana UU KPK Akan Bergerak?
Karena, kewenangan yang biasa KPK lakukan untuk mencari informasi dengan cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat. Sekarang untuk melakukan itu diperlukan izin dari dewan pengawas. Apa lagi pada pasal 3 UU KPK juga menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berarti pegawai KPK nantinya juga berasal dari Aparatur Sipil Negara alias PNS. Pada sebelumnya Pegawai KPK bukanlah PNS namun tenaga ahli yang direkrut sesuai bidangnya masing-masing yang dibutuhkan oleh KPK.
Kemudian Irwandi, SH, MH memaparkan pada pasal 1 ayat 6 Ketika seorang DPR atau pimpinan daerah sekalipun ataupun presiden jika sudah dilantik harus mengutamakan kepentingan rakyat. "Bukan kepentingan individu ataupun kepentingan partai pengusung kepekaan terhadap isu yang beredar, merupakan peran utama mahasiswa bahwa mahasiswa masih memiliki kepedulian dan peran dalam membangun negara ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," sebutnya.
Banyak alternatif lain selain PERPU jelas Irwandi yaitu:
Banyak alternatif lain selain PERPU jelas Irwandi yaitu: