Ditahan KPK, Mantan Dirut PT INTI: Saya Berjuang Menghidupkan Perusahaan
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappanggara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
zxc1
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru
"Penahanan dilakukan pada hari ini untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memeberikan keterangan persnya, Jakarta, Jumat (18 Oktober 2019).
Febri menambahkan, penahanan itu dilakukan di Rutan Polres Jakarta Pusat.