Belum Sebulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Kena Tegur KPK Gara-gara Lakukan Ini
RIAU24.COM - Belum genap sebulan menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah mendapat teguran dari KPK. Teguran ini terkait unggahan foto endorse tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.
Unggahan ini lantas direspon oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut mengingatkan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara. "Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," jelas Saut.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan Mulan agar melaporkannya ke KPK, dan nantinya Direktorat Gratifikasi KPK akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi haknya atau menjadi milik negara.