KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementerian PUPR Sebagai Tersangka
Sementara dari pihak penerima, kata Agus, KPK menetapkan Direktur PT. Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo.
Agus menjelaskan, Refly dan Andi diduga menerima fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak pengadaan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. "Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," ujar Agus.
Atas dasar itulah, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itulah, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.