Menu

KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:38
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan pada periode 2014-2015 dan 2016-2022.

Selain Eldin, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) yang diduga membantu penerimaan suap.

zxc1

Sedangkan pemberi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).

"Diduga IAN memberikan uang suap saat pertama kali dilantik sebagai Kadis PUPR dengan pemberian rutin tiap bulan Rp20 juta yang dimulai periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE," ujar Saut saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

zxc2

Saut menambahkan, selain itu, Eldin juga diduga menerima uang perjalanan dinas ke Jepang yang memboyong keluarganya. "Dalam perjalanan dinas tersebut TDE diduga mengutip setiap kepala dinas. Kemudian, IAN langsung memberikan uang Rp250 juta," jelasnya.

Atas dasar itulah, Eldin dan Syamsul diduga sebagai pihak penerima dengan sangkaan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Isa diduga sebagai pemberi dan disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R24/Bisma)