Menu

Begini Beda Sikap Jokowi dan Kepolisian, Soal Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden

Siswandi 16 Oct 2019, 13:50
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sikap berbeda tampak antara Presiden Jokowi Widodo dan pihak Kepolisian, terkait aksi unjuk rasa saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober 2019 mendatang.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Presiden Jokowi tidak melarang adanya aksi unjuk rasa tersebut. Tak hanya itu, Jokowi juga menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU.

"Namanya demo dijamin konstitusi," lontarnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2019, dilansir detik.

Sementara itu, sikap berbeda justru ditunjukkan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Lembaga itu menyatakan, tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Ketika ditanyakan tentang hal itu, Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Jokowi kemudian kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak melarang adanya demo.

"Ya, ditanyakan ke Kapolri," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua