OTT Bupati Indramayu, KPK Amankan Uang Rp685 Juta dan Sepeda Merk Neo
Pembangunan jalan tersebut diantaranya, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan - Kedungdongkaldan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. "Ketujuh proyek itu dikerjakan Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain," jelasnya.
Selain Supendi dan dua orang bawahannya, KPK juga mengamankan pihak swasta bersama Carsa AS. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)