Bupati Kuansing Mursini Harap Forum Konsultasi Publik Lahirkan Dokumen KLHS RTRW
RIAU24.COM - KUANSING- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Kemudian pasal 1 ayat 19 menjelaskan, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
zxc1
Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bappedalitbang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 bertempat di ruang Multi Media kantor Bupati Kuansing Selasa (15/10/2019).
zxc2
Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan KLHS untuk RTRW Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 antara OPD Provinsi Riau, OPD Kabupaten Kuansing, tokoh masyarakat, ninik mamak, asosiasi pengusaha, instansi vertikal dengan disaksikan oleh Bupati Kuansing H Mursini dan Tim Ahli KLHS Universitas Riau Suwondo.
Penyusunan KLHS kata bupati bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sambung bupati, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi yang diperlukan untuk memfokuskan rencana pembangunan. Disamping itu dilakukan formulasi kebijakan sfesial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan spesifik seperti infrastruktur investasi yang dibangun dikawasan lindung.
"Dalam kasus seperti ini, maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga," tambah bupati.
Karena itu, penanggulangan degradasi kualitas lingjungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang pembangunan (decision making cycle process).
"Karena itu pula saya mengharapkan peserta Forum Konsultasi ini dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda tata ruang wilayah Kabupaten Kuantan Singingi menjadi lebih sempurna sehingga akan mampu meningkatkan kondisi alam Kuansing sebagaimana visi Kabupaten Kuantan Singingi yaitu terwujutnya Kuantan Singingi yang unggul, sejahtera dan aganis," harap bupati. (R24/Zar)