Ketua Fraksi PKB Sebut Hasil Penetapan AKD DPRD Riau Tidak Bisa Dirobah
RIAU24.COM - Ketua fraksi PKB DPRD Riau Ade Agus Hartanto menegaskan soal Alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah ditetapkan dalam paripurna Kamis 10 Oktober 2019 kamarin. Menurut Dia AKD yang sudah ditetapkan tanpa tiga fraksi itu sudah sah secara hukum dan tidak bisa dirobah lagi.
"Menurut Saya tidak ada jalan untuk merobah AKD yang sudah diparipurnakan sebab semua sudah berlangsung. Jika ingin dirobah sesuai tatip tiga fraksi yang menolak AKD ini harus menunggu 2,5 tahun sesuai SKnya baru bisa, terkecuali ada anggota dewan mundur dan berhalangan tetap yaitu meninggal, "katanya. Senin 14 Oktober 2019.
Ade juga menjelaskan paripurna yang dilakukan Kamis kemarin itu, Dia mengatakan paripurna itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada dan tidak ada cacat prosedural seperti apa yang dutuduhkan. Soal adanya tidak senang adalah hal yang biasa sebab DPRD Riau ini lembaga politik.
"Lingkup DPRD Riau ini adalah lingkup politik sehingga ada lobi-lobi politik. Dan saya melihat ada ketidakpuasan dalam penyusunan AKD ini sehingga ribut, "ujarnya
Tapi meskipun demikian politisi asal Inhu ini mengajak tiga fraksi ini (Gerindra, PKS dan PAN) segera mengakhiri polemik AKD ini. Dan kembali fokus mengurusi provinsi Riau dengan kerja maksimal untuk daerahnya masing-masing.
"Jadi tidak usah melebar kemana-kemana ada 01 dan 02, dan hingga tidak mencerminkan budaya Melayu sebagainya, Jadi bersikap dewasalah dalam menerima ini. Kita dulu 2014 juga tidak diajak dan ditinggalkan tapi undangan penyusunan AKD kita ikuti, paripurna kita hadir oleh karena itu bersikap dewasalah menerima hasil ini, "jelasnya.
Jadi sekali lagi apa yang terjadi pada tiga fraksi ini menurut Ade merupakan suatu hal yang biasa. Dan tidak ada yang aneh dan tidak ada politik balas dendam.