Riau Miliki Potensi Ekraf yang Tinggi, Terutama di Dua Subsektor ini
RIAU24.COM - Dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dari 13 provinsi dan 178 kabupaten/kota, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan Sosialisasi Rencana lnduk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025 di Pekanbaru, Selasa 15 Oktober 2019.
Sebelum dilakukan di Pekanbaru, sosialisasi ini sudah dilakukan kepada Kementerian/Lembaga pada 15-16 Juli 2019 di Jakarta. Kemudian dilakukan sosialisasi ke pemda tingkat provinsi maupun kab/kota dilakukan secara bertahap di tiga wilayah, yakni Bandung pada 10 Oktober 2019 untuk wilayah Indonesia bagian tengah, Pekanbaru dilakukan hari ini untuk wilayah Indonesia bagian barat, dan Kupang dilakukan pada 18 Oktober 2019 untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan ekraf merupakan sektor keempat terbesar dalam menyerap tenaga kerja, yakni 17,69 juta atau 14,61% tenaga kerja nasional pada 2017. Hal itu dikarenakan ekraf bersifat inklusif tanpa memandang latar belakang, usia, gender, lokasi geografis, maupun pendidikan.
"Menyadari potensi dan peran penting ekonomi kreatif dalam pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar berjuang bersama untuk merealisasikan Rindekraf ini," kata Triawan saat melakukan sambutannya di Pekanbaru.
Triawan menambahkan, Riau memiliki potensi ekraf yang tinggi, terutama di subsektor kuliner dan film. Dia menyebutkan, Komunitas Film Daerah (KFD) Siak merupakan yang paling siap diantara KFD dari Iima daerah yang dibentuk tahun lalu.
"lndustri film memiliki multiplier effect yang besar, tak hanya ke sektor pariwisata tapi juga masuknya sejumlah investasi ke suatu daerah," tuturnya.
Saat ini, kata Triawan lagi, Bekraf tengah menyusun Pedoman Penyusunan Roadmap/Rencana Aksi Ekonomi Kreatif di daerah. Rencana aksi ini juya diharapkan dapat menjadi pedoman arah kebijakan pengembangan ekraf serta menjadi alat untuk mengukur kemajuan perkembangan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti mengatakan, Rindekraf ini memuat 12 arah kebijakan, yakni pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kota kreatif .peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif, (5) pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas dan peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif.
zxc2
Kemudian peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif, peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif, peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri negeri, serta (12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.
"Seluruh arah kebijakan ini perlu di sinkronisasikan antar pemangku kepentingan," kata Endah.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 142/2018 tentang Rindekraf 2018-2025 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif.