Menu

Bawaslu Bengkalis Tegaskan PNS Ikut Pilkada 2020 Wajib Mengundurkan Diri

Dahari 15 Oct 2019, 08:54
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari sejumlah partai politik (Parpol). Bawaslu menegaskan untuk PNS yang ikut Pilkada 2020 wajib mundur.

zxc1


Pejabat pejabat tersebut diantaranya, Kasmarni yang merupakan Staf Ahli Bupati Bengkalis dan Kadisnakertrans Kab. Bengkalis Ridwan Yazid. 

Kordinator Devisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. Semua warganegara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut penjaringan dilakukan Parpol.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua