Zulkifli Hasan Sebut Amandemen UUD Menyeluruh Sulit Dilakukan
Riki Ariyanto•14 Oct 2019, 12:53
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (foto/bisma)
"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misal pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," ujar Surya.
"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amandemen)," lanjut Surya. (R24/Bisma)