Slamet Maarif Siapkan 100 Pengecara Untuk Dampingi Sekjen PA 212 Hadapi Kasus Ninoy
RIAU24.COM - Sebanyak 100 pengecara akan siap melakukan pendampingan hukum sekretaris jendral (Sekjen) 212 Benard Abdul Jabbar untuk menghadapi kasus Ninoy Karundeng. Demikian disampaikan ketua Umum Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Seperti diketahui Benard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penculikan Ninoy Karundeng. Bernard diduga terlibat melakukan penganiayaan dan penculikan kepada pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Langkahnya, kita akan dampingi secara hukum. Kita siapkan 100 lawyer untuk para Ustaz Bernard dan aktivis lainnya," kata Slamet melansir dari CNN, Minggu 13 Oktober 2019.
Selain itu, Slamet mengaku pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi Bernard ke pihak kepolisian sejak Rabu 9 Oktober 2019.
"Kita juga sudah minta penangguhan penahanan karena alasan medis Bernard dalam kondisi sakit, masih harus kontrol seminggu tiga kali ke dokter. Ini sudah kita ajukan moga-moga ada hasilnya," kata Slamet.
Disisi lain, Slamet menegaskan bahwa Bernard sama sekali tak melakukan penganiayaan terhadap Ninoy. Ia lantas bercerita bahwa Bernard justru berusaha menyelamatkan Ninoy dari amuk massa diluar Masjid Al-Falah yang makin beringas.
"Info yang terjadi kan pemukulan itu terjadi di luar, dibawa ke masjid karena diamankan oleh teman-teman dari DKM masjid. Jadi terlalu mengada-ada seperti yang diutarakan pihak kepolisian," kata dia.
Selain itu, Slamet juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka CCTV yang terletak di sekitar area Masjid Al-Falah. Hal itu menyingkap kejadian sebenarnya agar kriminalisasi terhadap ulama seperti yang dialami Bernard tak terjadi lagi.