Polisi Berhasil Ciduk Pengedar Sabu di Desa Candirejo Inhu
RIAU24.COM - INHU- Pihak kepolisian Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang pria atas nama Wiri Angi Alias Angi (47) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Pengkapan itu dikarenakan bersangkutan diduga pengedar narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menyebut penangkapan terjadi pada Jumat 11 Oktober 2019 sekira pukul 01.30 WIB.
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi yang dimaksud, dirumah tersangka diduga menjadi tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.
Dari laporan tersebut, pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman,SH beserta anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar rumah tersangka.
Pada saat dilakukan pengintain benar adanya beberapa orang yang bolak balik masuk ke rumah tersangka. Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penggerebekan kerumah tersangka, namun 3 orang atas nama Didit, Andi, dan Rio langsung melarikan diri dari pintu belakang.
Kemudian, Tim langsung mengamankan tersangka Wiri Angi yang berada di dalam rumah. Lalu, Tim memanggil perangkat desa Candirejo yakni Kepala Dusun yang bernama Rasmiaseh untuk menyaksikan penangkapan tersebut.
Upaya penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, alhasil Polisi menemukan 1 dompet kecil berwarna pink bermotif kupu-kupu yang berisi 18 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang berada di dekat pintu belakang atau dapur. Selain itu juga ditemukan 1 set alat hisap shabu (bong).
"Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Ps Paur Humas. (R24/rouf)