Menu

Ombudsman: Penanganan Unjuk Rasa 21-23 Mei Lalu Terindikasi Maladministrasi

Satria Utama 10 Oct 2019, 19:53
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyebutkan, terdapat indikasi pelanggaran mal administrasi yang dilakukan kepolisian saat melakukan pengamanan dalam unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019.

Salah satunya, kata Ninik, polisi tidak mengedepankan pertolongan ketika telah ada korban luka di lokasi kerusuhan. "Karena dari korban-korban dikirimkan yang mengantar justru masyarakat sipil, tukang ojek, keluarga korban, dan sebagainya, meskipun di situ ada aparat," ujar Ninik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dirinya pun menyarankan, agar kepolisian khususnya pimpinan Polri agar berbenah dalam implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan. 

Berdasarkan laporan rapid assesment yang disusun Ombudsman atas penanganan unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019. Ada empat poin pertama tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.

"Untuk itu jangan terulang lagi penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka bahkan meninggal dunia," kata Ninik.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu. Pihak kepolisian, mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.***

 

R24/bisma