LAM Riau Kukuhkan LAMR Kuansing, Dua Ultimatum LAMR Kuansing
Oleh karena itu, katanya, Berdasarkan Undang2 Pasal 38 Tahun 2013 bahwa tanah adat dan tanah negara harus jelas. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Riau. " Kita akan kumpulkan para Datuk datuk, untuk menyelesaikan persoalan tanah adat," ujarnya.
zxc2